Sehubungan dengan surat edaran Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Nomor 002/E.5/PB/I/2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, bersama disampaikan bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah pasal 2 butir a usulan akreditasi terbitan berkala ilmiah yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2016, dapat berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.
Berkenaan dengan hal tersebut bahwa mulai 1 April 2016 (Akreditasi Periode II), Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual hanya menerima dan memproses usulan akreditasi jurnal (terbitan berkala) ilmiah nasional yang telah dikelola secara elektronik, sehingga proses penilaian akan lebih mudah, cepat, akurat dan transparan. Usulan akreditasi diajukan melalui aplikasi Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA) di laman http://arjuna.dikti.go.id dan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.