Pengajuan Proposal

Penelitian

Mengacau pada pedoman penyelenggaraan penelitian yang dikeluarkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka pelaksanaan penelitian di perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian. Penga­juan proposal penelitian di ISI Denpasar mengikuti alur sebagai berikut:

1.       Peneliti mengajukan usulan penelitian kepada Jurusan/Program Studi.

2.       Jurusan/Program Studi melakukan pembinaan untuk penyempurnaan usulan tersebut melalui kegiatan seminar/diskusi tentang pro­posal yang diajukan.

3.       Usulan penelitian yang telah diseminarkan dan telah diperbaiki diajukan melalui Dekan untuk dilanjutkan kepada Lembaga Penelitian.

4.       Lembaga Penelitian melanjutkan usulan tersebut kepada sponsor/ penyandang dana untuk diproses lebih lanjut.

5.       Kontrak kerjasama penelitian akan dilakukan antara penyandang dana dengan Lembaga Penelitian. Proses yang sama ditempuh peneliti apabila akan melaporkan hasil penelitiannya.

Panduan Penelitian

Penciptaan

Tahun Anggaran 2009, ISI Denpasar menyiapkan dana untuk  Penciptaan  bagi para dosen dengan sistem kompetisi. Dosen yang memenuhi persyaratan  dapat mengajukan proposal kepada LP2M ISI Denpasar. Proposal yang lolos seleksi akan didanai sesuai pagu yang telah ditetapkan, dan pemenang wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang dimuat pada panduan ini. Penga­juan proposal penciptaan  ini, mengikuti alur sebagai brikut:

1.       Proposal Penciptaan dapat diajukan oleh Dosen ISI Denpasar kepada LP2M ISI Denpasar, paling lambat 15 Maret.

2.       Proposal yang masuk akan diseleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk LP2M.

3.       Proposal yang dinyatakan lolos seleksi, LP2M melanjutkan usulan tersebut kepada Lembaga ISI Denpasar untuk didanai.

4.       Kontrak kerjasama penciptaan akan dilakukan antara LP2M ISI Denpasar  dengan dosen pencipta.

Panduan Penciptaan