Berdasarkan Permenristekdikti RI Nomor: 24 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Institut Seni Indonesia (OTK ISI) Denpasar, telah dijabarkan dan dapat dijadikan pedoman oleh masing-masing unit sesuai dengan uraian tugas masing-masing unit lembaga.
Tugas Pokok LP2MPP ISI Denpasar
Mengkoordinasi, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya manusia.
Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor ISI Denpasar Nomor: 2155/IT5.4.1/KP/2013 tanggal 9 Oktober 2013, LP2MPP ISI Denpasar bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengembangan pembelajaran aktivitas intruksional dan pengembangan pendidikan serta ikut mengusahakan maupun mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan
Fungsi LP2MPP
Lembaga Penelitian Pengabdian pada Masyarakat dan Pengembangan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- Pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan;
- Pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
- Pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan/atau badan lainnya baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri;
- Pelaksanaan publikasi hasil penelitian;
- Pelaksanaan urusan tata usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
- Meningkatkan relevansi program Lembaga sesuai dengan kebutuhan masyarakat