PEMBIAYAAN RISET BERKELANJUTAN DARI DANA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (DIPI)

PEMBIAYAAN RISET BERKELANJUTAN DARI DANA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (DIPI)

Peneliti yang Hendak Menekuni riset fundamental mencari kebaruan dalam ilmu pengetahuan kini terjamin di danai dan tak perlu disibukkan oleh urusan administrasi penunjang. Hal ini dimungkinkan melalui hibah riset dari Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI)

Pengelolaan dana oleh DIPI independent, tidak terikat mekanisme keuangan negara pada umumnya, bisa membiayai riset beberapa tahun tidak seperti APBN yang bersiklus tahunan yang membuat pembiayaan fleksibel. Peneliti tidak perlu membuat laporan keuangan rinci dilengkapi berkas seperti menggunakan APBN, Sehingga peneliti bisa lebih fokus pada substansi riset.

 

Dengan Skema APBN, dana bagi riset fundamental sulit berjalan. Sebab, penelitian hanya boleh dilakukan pada tahun anggaran dan hasil riset dituntut pada tahun itu juga. Selain itu juga apabila riset gagal atau hasil tidak sesuai rencana maka peneliti dianggap melanggar regulasi  Rezim APBN.

DIPI dipercaya menggalang dana dari pemerintah, swasta, dan sumber internasional. Saat ini, sumber dananya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di dukung oleh pemerintah Australia melalui Knowledge Sector Initiative Amerika Serikat melalui Badan untuk Pembangunan Internasional AS dan Kerajaan Inggris lewat Newton Fund.

Menurut Direktur  Eksekutif DIPI JW Saputro mengatakan, ada delapan tema riset yang bisa didanai. Tahun diprioritaskan dua tema, yaitu identitas, keragaman dan Budaya; serta kehidupan, kesehatan dan Nutrisi.

Syarat bagi peneliti yang ingin mengajukan Proposal riset adalah harus mampu mencapai terobosan baru atau memutakhirakan ilmu yang sedang berkembang. Tidak ada syarat umur atau status pendidikan, tetapi rekam jejak peneliti dalam riset harus kuat. Proposal dikaji tim Ahli, termasuk ahli asing, Jika lolos, kebutuhan dana dihitung, lalu DIPI meminta dana pada LPDP.

Sumber : KOMPAS, Kamis 31 Maret 2016

Comments are closed.